1. Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan
a. Mendukung perjuangan sistem remunerasi yang khusus bagi guru dan tenaga kependidikan PNS yang meliputi sistem pengajian guru yang khusus, tunjangan profesi, meningkatkan tunjangan fungsional guru berdasarkan pangkat dan jabatan guru, jaminan hari tua, perlindungan sosial, dan kesejahteraan serta perlindungan bagi guru / tenaga kependidikan di daerah terpencil atau daerah konflik.
b. Mendukung perjuangan peningkatan penghasilan guru dan tenaga kependidikan non PNS dengan menetapkan sistem remunerasi yang baku, perlindungan dan jaminan sosial, serta kemantapan / kepastian hukum bagi guru dan tenaga kependidikan non PNS tersebut dalam bentuk kesepakatan kerja bersarna antara guru atau organisasi guru dengan penyelenggara sekolah.
c. Membina kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan dalam berbagai bentuk kegiatan dan usaha organisasi serta upaya-upaya lain di bidang kesejahteraan anggota baik upaya sosial maupun ekonomi.
d. Memperjuangkan dan membantu para guru dalam memperoleh hak-hak kepegawaian/tenaga kependidikan, kenaikan pangkat, pembayaran gaji, pensiun, yang tepat pada waktunya dan pengaturan sistem mutasi yang merupakan bagian integral dan pembinaan karir.
e. Memperjuangkan kemudahan / tunjangan pendidikan bagi anak-anak guru yang berprestasi dan anak dari guru yang berprestasi,
2. Bidang Informasi dan Komunikasi
a. Membangun citra positif PGRI di mata masyarakat sebagai organisasi perjuangan, profesi dan ketenagakerjaan dengan merancang, melaksanakan dan mengkoniunikasikan program-program kepada khayalak sehingga berbagai aktifitas PGRI dapat diakses oleh masyarakat
b. Membuat dan mengembangkan media on line dalam bentuk website PGRI, blog, dan email menjadi media interaksi, komunikasi dan pembelajaran anggota.
c. Merancang dan mengelolah jurnal pendidikan sebagai media komunikasi, pembelajaran dan peningkatan profesionalisme anggota.
d. Mengupayakan ketersediaan majalah suara guru sebagai media organisasi membangun solideritas, dan media memajukan organisasi.
e. Menyusun jaring informasi data anggota dan organisasi secara lebih lengkap, mutakhir, dapat dipercaya, dan berguna.
f. Memelopori pengembangan sistem informasi manajemen organisasi dan secara bertahap sampai level ranting.
3. Bidang Penelitian dan Pengembangan
a. Membuat program dan melaksanakan penelitian tentang dampak kebijakan pendidikan bagi kepentingan pendidikan, guru, peserta didik dan masyarakat.
b. Menyampaikan rekomendasi terhadap berbagai kebijakan pendidikan berdasarkan studi yang mendalam.
c. Aktif menjalani kerjasama dengan berbagai pihak seperti pemerintahan daerah, dunia usaha, masyarakat, LSM untuk melakukan kajian, riset dan kegiatan yang bersifat ilmiah tanpa ikatan apapun.
d. Mengomunikasikan hasil studi dan riset pada pihak-pihak terkait untuk pengembangan lebih lanjut.
4. Bidang Pendidikan dan Pelatihan
a. Mengawal pelaksanaan sertiflkasi guru yang sesuai dengan ketentuan berdasarkan azas profesionalitas, objektifitas, adil dan bertanggung jawab.
b. Meningkatakan kopetensi anggota sebagaimana yang disyaratkan dalam UUGD secara aktif, berkesinambungan di berbagai level organisasi mulai dari tingkat kabupaten hingga rating melalui beragam kegiatan yang dirancang secara jelas dan komprehensif bekerjasama dengan berbagai pihak.
c. Mendorong dan memfasilitasi anggota untuk meningkatkan kualifikasi akademi minimal S1 sesuai dengan ketentuan dalam UUGD melalui upaya mandiri, beasiswa, loby dengan donatur baik pemerintah pusat, daerah, maupun pihak-pihak lain yang tidak mengikat.
d. Mendesak pemerintah melibatkan PGRI dalam kebijakan pendidikan dan pelaksanaan sertifikasi.
e. Melakukan analisis kebutuhan pelatihan guru agar pelatihan yang dirancang sesuai dengan kebutuhan anggota.
f. Merancang dan melaksanakan pelatihan baik yang bersifat peningkatan substansi akademik maupun pemerkayaan metodologi mengajar sesuai dengan kebutuhan guru.
g. Mengawal upaya-upaya peningkatan mutu pendidikan dengan senantiasa bersikap kritis terhadap kebijakan dan program Dinas Pendidikan kabupaten Tangerang dan masyarkat yang tidak mengedepankan mutu pendidikan.
h. Mendorong dan mendukung upaya menerbitkan dan mengedarkan penerbitan khusus, jurnal, buletin, di bidang pendidikan, pelatihan dan profesi.
i. Meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidikan dengan menyelenggarakan berbagai pelatihan, seminar, lokakarya, sarasenan, diskusi, penataran dna lai-lain secara bertahap, berjenjang, dan berkesinambungan baik diluar maupun didalam organisasi.
j. Mendorong anak-anak berkecakapan khusus baik yang melebihi rata-rata maupun dibawah rata-rata mendapat kesempatan dan akses pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
k. Menyampaikan gagasan, pemikiran, dan pertimbangan secara aktif pada pemerintahan dalam formulasi kebijakan dan penyusunan rencana stategis pendidikan.
l. Menertibkan, membina, dan meningkatkan mutu lembaga-lembaga pendidikan PGRI dan mengembangkan sekolah-sekolah kejuruan.
m. Meningkatkan kemampuan anak lembaga dan badan khusus organisasi agar marnpu berfungsi secara efektif dan efesien.
n. Mendorong dan memantau kinerja birokrasi pendidikan dalam meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.
o. Membantu mensukseskan program wajib belajar 9 tahun.
p. Pemimpin organisasi dari tingkat kabupaten sampai rating bersikap proaktif mengajak serta seluruh anggota PGRI berperan aktif, antisipatif, dan adaptif dalam:
1) Meningkatkan kecerdasan anak didik secara khusus dan masyarakat secara umum melalui pendidikan dan pembelajaran, penguasaan IPTEK, moral dan karakter yang terpuji, dan kesiapan mental dalam menghadapi proses globalisasi di berbagai bidang kehidupan,
2) Mendidik moral dan karakter anak didik agar menjadi manusia Indonesia yang bermoral, jujur, bertanggung jawab, dapat dipercaya dan berwawasan luas.
3) Membantu memberantas buta aksara latin, buta pengetahuan dasar, dan buta berhitung antara lain dengan membantu pelaksanaan program “kerja” pendidik non formal, penanganan anak jalanan, dan pemberian bimbingan bagi anak putus sekolah.
4) Menggerakkan, meningkatkan, dan mengarahkan kepedulian, kesadaran, serta partisipasi masyarakat dalam pendidikan secara optimal.
5) Mensponsori kegiatan sekolah produktif dengan memberi contoh kegiatan koperasi, kebun sekolah, pemanfaatan lahan tidur dsb.
5. Bidang Hubungan Kerjasama Antar Lembaga
a. Mengikuti program Pusat atau Provinsi dalam bekerjasama bilateral maupun multiteral dalam organisasi guru dunia khususnya dengan guru di Asia Pasifik.
b. Mendukung dan mengikuti secara aktif program hubungan kerjasama dengan organisasi guru dunia Education International (El).
c. Menyelenggarakan atau mengikuti seminar Internasional dan kegiatan lain bekerjasama dengan anggota ACT dan EI.
d. Mendukung program hubungan Internasional PGRI untuk kepentingan lokaldan Nasional serta pembinaan solideritas guru dunia.
e. Menjalin komunikasi dan koordinasi untuk kepentingan organisasi kepada lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah.
6. Bidang Pembinaan Karir dan Profesi
a. Mengembangkan konsep pada pembinaan karir guru mulai dari guru kelas hingga guru mata pelajaran.
b. Mengembangkan berbagai asosiasi profesi PGRI sebgai wadah untuk peningkatan karir dan profesional guru.
c. Memfasilitasi program dan kegiatan-kegiatan pengembagan kompetensi guru yang berorientasi pada peningkatan karir dan profesi guru.
d. Membina, mengembangkan dan mendayagunakan kader PGRI secara optimal diberbagai kegiatan.
7. Bidang Kerohanian
a. Membina anggota agar dapat meningkatkan iman dan taqwa pada agamanya masing-masing sebagai sosok yang patut diteladani di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
b. Melaksanakan forum, kegiatan yang berkesinambungan sebgai media silaturahmi, solideritas, dan persaudaraan antar anggota.
c. Melaksanakan lomba-lomba keagamaan dan sosial masyarakat.
d. Mengembangkan kecerdasan spiritual dan emosi pada anak didik disamping kecerdasan intelektual.
8. Bidang Pemberdayaan Perempuan
a. Meningkatkan pembinaan, pendayagunaan, serta pemerdayaan perempuan.
b. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan perempuan PGRI guna meningkatkan mutu kepengurusan dan kaderisasi.
c. Menyelenggarakan seminar-seminar, diskusi ilmiah dan keagamaan, lokakarya, sarasehan serta kursus-kursus keterampilan dalam usaha peningkatan mutu profesi dan memperluas wawasan serta memiliki keterampilan.
d. Mempererat dan meningkatkan kerjasama dengan organisasi perempuan lain.
e. Memperjuangkan agar guru perempuan diberi kesempatan memegang jabatan penentu kebijakan baik dalam, kepengurusan, kepanitiaan dalam organisasi maupun kedinasan.
f. Melaksanakan pertemuan perempuan PGRI secara berkala minimal satu tahun sekali dan lima tahun sekali menjelang Konferensi PGRI tk. Kabupaten.
9. Bidang Pengembangan Kesenian, Kebudayaan dan Olahraga
a. Melaksanakan berbagai kegiatan kesenian, kebudayaan dan olahraga sebagai media komunikasi, silaturahmi, solideritas dan soliditas anggota.
b. Melakukan lomba-lomba kesenian, kebudayaan dan olahraga di berbagai tingkatan
c. Mengembangkan pusat-pusat kesenian, kebudayaan dan olahraga sebagai wahana ekspresi dan pengembangan diri.
10. Bidang Pengabdian Masyarakat
a. Sebagai Konsekuensi logis dari jati diri PGRI sebagai organisasi perjuangan, PGRI perlu menyusun serta melaksanakan program yang bersifat pengabdi masyarakat untuk mendukung peningkatan mutu sumber daya manusia Indonesia diberbagai bidang termasuk pembangunan karakter bangsa, pembinaan dan peningkatan semangat persatuan dan kesatuan nasional.
b. PGRI harus secara proaktif, antisipasif dan persuasif melakukan berbagai upaya dalam:
1) Membudayakan pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan menyebarluaskan serta membudayakan sadar hukum dikalangan anggota, peserta didik dan masyarakat.
2) Mendorong dan membantu masyarakat pada umumnya dan organisasi PGRI pada khususnya agar masyarakat hidup jujur, terbuka, demokratis, bertanggung jawab, serta dapat dipercaya.
3) Membantu dan mendorong upaya reformasi disegala BIDANG secara bertahap, konstitusional, teratur, tertib serta membantu memonitor pelaksanaan program pemerintah;
4) Membantu menciptakdan masyarakat madani yang dapat berfungsi sebagai kekuatan penyeimbangan dalam upaya membentuk kehidupan yang demokratis, terbuka, mengakui dan menghormati HAM, serta memiliki tanggung jawab sosial yang tinggi.
5) Membantu serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan, penanggulangan anak putus sekolah, masalah pekerja anak, anak yang dilacurkan dan diperdagangkan, persamaan serta keadilan jender, dan program perlindungan anak lainnya.
6) Meningkatkan upaya dan peserta warga PGRI dalam menjaga kelestarian lingkungan
7) Mengembangkan pendidikan jasmani, pembibitan olahraga prestasi dikalangan siswa, memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat.
8) Meningkatkan upaya dan peran serta warga PGRI dalam penanggulangan kenakalan remaja. Penyalahgunaan obat dan kebiasaan minum-minuman keras, serta merokok.
9) Mengambil prakarsa dan aktif mendukung pelaksanaan kegiatan pendidikan kesehatan dan sadar gizi di sekolah, program kesehatan ibu dan anak, pemberantasan penyakit eating, pemasyarakatan garam beryodium dan kesadaran hidup bersih dan sehat di sekolah dan masyarakat.
10) Melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada anak lembaga dan anakkhusus.
11. Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum
a. Mengangkat hak dan martabat anggota sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
b. Mengawal pemerintah untuk melaksanakan berbagai kewajiban sebagaimana yang diatur dalam UUGD dan perundangan terkait lainnya.
c. Mengawal pemerintah dalam pelaksanaan perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan karir dan hak-hak guru lainnya.
d. Melindungi dan membela guru anggota PGRI yang menghadapi permasalahan terutama permasalahan yang terkait dengan profesi anggota.
e. Mencari dukungan berbagai pihak, baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif untuk mempercepat lahirnya berbagai PP tentang dosen.
f. Mencari dukungan berbagai pihak, baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif untuk mempercepat lahirnya PP tentang tunjangan profesi Guru dan profesi Dosen.
g. Mencari dukungan berbagai pihak, baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif untuk mempercepat lahirnya PP tentang tunjangan khusus bagi profesi guru dan profesi dosen.
12. Himpunan Profesi
a. Membentuk, membina dan memfasilitasi himpunan profesi PGRI.
b. Mengatur dan menata mekanisme kerja himpunan profesi PGRI.
c. Mendorong kinerja himpunan profesi PGRI.
d. Melaksanakan pelatihan-pelatihan profesional.
e. Mengadakan pertemuan-pertemuan/seminar-seminar akademik.
13. Bidang Organisasi dan Kaderisasi
a. Melaksanakan rekruitmen anggota baru, terutama guru baru, guru sekolah swasta, guru-guru di lingkungan sekolah agama, dosen, dan tenaga kependidikan lainnya.
b. Membangun solideritas dengan menerbitkan iuran anggota dan keuangan organisasi.
c. Meningkatkan peran politik pendidikan dan tenaga kependidikan (khususnya anggota PGRI) agar mampu menempatkan PGRI pada lembaga legislatif, eksekutif, maupun pada birokrasi pendidikan.
d. Menyusun pedoman pengelolaan organisasi yang baku dan berlaku di kabupaten Tangerang sebagai acuan para pengurus serta anggota dalam menjalankan roda organisasi dengan mengacu ke tingkat provinsi atau pusat.
e. Menata, mentertibkan, memperbaiki serta secara bertahap mengganti kartu anggota lama dengan kartu baru yang memiliki masa berlaku lima tahun dengan kualitas yang baik
f. Mengupayakan Gedung Guru yang berlokasi di kabupaten Tangerang.
g. Memperbaiki, menata, menyempurnakan sistem mekanisme kerja organisasi serta melengkapi sarana kerja organisasi yang lebih memadai agar mampu melayani keperluan seluruh anggota sebagai manifestasi organisasi profesional.
h. Menyusun jaringan informasi data anggota dan organisasi secara lebih lengkap, mutakhir, akuntabel, dan tepat guna.
i. Melanjutkan kerjasama dengan Dinas Pendidikan kabupaten Tangerang dalam penarikan iuran rutin.
j. Meningkatkan kemampuan para pengurus, kader, dan anggota PGRI melalui latihan kader kepemimpinan dan melanjutkan dan memperluas serta meperdalam latihan kader kepemimpinan organisasi baik dalam keterampilan dasar maupun kemampuan khusus secara bertahap, berjenjang, dan berkesmambungan baik di lkuar maupun di dalam organisasi.
k. Membina, mengembangkan dan mendayagunakan kader PGRI secara optimal di berbagai bidang pengabdian dan keahlian.
l. Menertibkan dan memperbaiki semua tatanan organisasi PGRI termasuk anak lembaga dan badan khusus antara lain dengan meningkatkan kemampuan manajerial disemua jenjang kepengurusan dan anak lembaga serta himpunan profesi dan keahlian sejenis yang disesuaikan serta diarahkan agar mengikuti dan melaksanakan semangat reformasi, jujur, transparan, bertanggung jawab, dan demokratis.
m. Menjalin kerjasama dengan berbagai instansi dan organisasi seaspirasi, seperjuangan dan dengan mitra PGRI di bidang kependidikan baik daerah, nasional, regional maupun Internasional.
n. Melengkapi sarana dan prasarana organisasi seperti gedung kantor, gedung guru dan peralatan serta lembaga persekolahan PGRI sebagai salah satu upaya menertibkan, membina, dan meningkatkan mutu lembaga-lembaga pendidikan PGRI dan mengembangkan sekolah-sekolah kejuruan.
o. Meningkatkan kemampuan anak lembaga dan badan khusus organisasi agar mampu berfungsi secara efektif dan efisien.
14. Bidang Keuangan
a. Penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja organisasi (RAPBO) semua jenjang kepengurusan secara jelas dan ditetapkan pada setiap awal kalender.
b. Mengadministrasikan semua belanja organisasi secara jelas dan berorientasi pada RAPBO dengan menggunakan bukti pembayaran yang sah.
c. Melakukan pembukuan keuangan yang dibuka setiap awal bulan dan ditutup pada akhir bulan yang berlaku untuk semua jenjang organisasi.
d. Mencatat semua penerimaan dan pengeluaran keuangan baik rutin dari iuran anggota maupun menerima lain-lain dibukukan didalam buku kas organisasi.
e. Melakukan verifikasi keuangan disemua tingkat organisasi setiap tahun.
f. Paling lambat satu tahun setelah berlakunya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PGRI, semua badan kelengkapan organisasi dari pengurus kabupaten sampai rating wajib melakukan penyesuaian.
g. Memperjelas kontribusi anak lembaga (YPLP) yang ada di kabupaten Tangerang.
h. Mengupayakan penyetoran uang iuran anggota oleh pengurus PGRI cabang di luar iuran rutin melalui Dinas Pendidikan, dilaksanakan setiap bulan selambat-lambatnya tanggal dua puluh (20) pada bulan berjalan.
i. Melaksanakan kordinasi organisasi setiap tiga bulan dan semua cabang wajib menyampaikan catatan/laporan organisasi.